Riauperistiwa.com Dumai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Drs. Hamdan Kamal, Kamis (11/07/19) bertempat di Aula Kantor Walikota Dumai mengambil sumpah dan melantik beberapa pejabat Eselon lll dan IV di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai. Pelantikan tersebut ternyata menimbulkan berbagai tanggapan ditengah masyarakat,
bahkan ada yang menuding syarat akan kepentingan dan kental adanya unsur politis.
Namun dari semua gonjang – ganjing yang menjadi topik utama pembicaraan dan perdebatan adalah terkait keabsahan masa jabatan Hamdan Kamal sebagai Plt. Sekda. Karena sebagaimana diketahui Hamdan Kamal dilantik Walikota Dumai Zulkifli AS kala itu pada tanggal 07 Januari 2019, bertempat di Pendopo Sri Bunga Tanjung mengantikan Muhammad Nasir yang telah di jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat (3) masa jabatan pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Merujuk penjelasan pasal 5 ayat (3) maka jabatan Hamdan Kamal sebagai Plt. Sekda Dumai berakhir 07 Juli 2019 kemarin, tepatnya empat hari sebelum masa pelantikan di laksanakan. Karena telah melebihi dari 6 (enam) bulan, pertanyaannya jika tidak ada perpanjangan SK Sekda oleh Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka prosesi pelantikan yang telah di lakukan Hamdan Kamal dapat dipastikan cacat hukum.
Yogi (50) kepada awak media Sabtu (20/07/19) berharap ” Ada pihak yang bisa menjumpai dan menanyakan langsung kepada Hamdan Kamal umtuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas keraguan beberapa warga masyarakat. Terkait keabsahan dan legalitasnya melakukan pelantikan, terlebih jabatan Sekda yang notabene masih di jabatnya apakah tidak menyalahi aturan yang berlaku.” ungkap Yogi.****
Penulis : Iwan/Rudi
Editor : Zainal Arifin
Komentar